• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masih Ada Hotel di Pekanbaru Tak Urus Amdal

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kehadiran bisnis hotel di Ibu Kota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru tumbuh pesat. Namun disayangkan pelaku usaha mengabaikan pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Seperti yang dituturkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, Zulfikri kepada bertuahpos.com. “Memang beberapa hotel di Pekanbaru yang tidak memiliki Amdal,” ujarnya Selasa (24/03/2015).

Disampaikan Zulfikri tidak hanya hotel, pihaknya juga mendapati perkantoran tidak memiliki Amdal. “Kita sudah surati, semuanya ada 20 kegiatan, ada hotel, perkantoran, bank-bank,” katanya.

Dari ke 20 pelaku usaha tersebut, hanya beberapa saja yang patuh. “Delapan yang sudah urus, itu yang kita berikan surat pertama,” katanya.

Dalam surat itu, pihaknya memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha melengkapi syarat Amdal tersebut. Bila tidak dipenuhi maka akan terancam pidana. “Kita beri waktu enam bulan urus izin Amdal, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup selama 2015 semua harus punya. Kalau tidak sesuai aturan didenda Rp 6 milyar dan penjara Tiga tahun,” sebutnya.

Seperti yang diketahui Menteri Lingkungan Hidup kembali mengeluarkan surat edaran nomor 141 tertanggal 27 Desember 2013 lalu. Surat Edaran mengacu kepada UU 32/2009 tersebut menyatakan, wajib setiap pelaku usaha investasi memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Amdal maupun UKL/UPL. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Bulog Riau-Kepri Akan Gelar Operasi Pasar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.