• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disnaker Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2025

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
10 Januari 2025
Disnaker Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2025
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.675.937 per bulan.

Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima gaji sesuai ketentuan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersedia sepanjang tahun untuk menampung laporan dari karyawan yang tidak mendapatkan haknya.

“Posko (pengaduan) itu ada selalu. Jadi kapan saja mereka (perusahaan) ada yang keberatan dan (karyawan) tidak dibayarkan sesuai UMK, kita buka selalu posko pengaduan. Kita buka sepanjang tahun,” ujar Syamsuwir, Rabu 8 Januari 2025.

Bagi karyawan yang melaporkan ketidaksesuaian pembayaran gaji, Disnaker akan memediasi antara pihak karyawan dan perusahaan agar tercapai kesepakatan.

“Para karyawan yang tidak menerima gaji sesuai UMK Pekanbaru bisa datang langsung ke kantor Disnaker. Nantinya bakal dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” tambahnya.

Hingga saat ini, Disnaker belum menerima laporan keberatan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.

“Belum ada. Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap penetapan UMK 2025,” terang Syamsuwir.

Disnaker telah melakukan sosialisasi mengenai besaran UMK kepada asosiasi-asosiasi perusahaan sejak akhir tahun 2024.

“Kita sudah sampaikan ke asosiasi-asosiasi perusahaan untuk penerapan nilai UMK,” jelas Syamsuwir.

Dengan tidak adanya keberatan, seluruh perusahaan di Pekanbaru wajib menerapkan UMK sesuai ketentuan yang telah disesuaikan dengan kondisi layak hidup para pekerja.

“Karena itu (UMK) sudah melalui perhitungan dengan berbagai aspek. Jadi harus diterapkan di semua perusahaan,” tegas Syamsuwir.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post
Program Makan Siang Bergizi Gratis di Pekanbaru Dimulai Pekan Depan

Program Makan Siang Bergizi Gratis di Pekanbaru Dimulai Pekan Depan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.