BERTUAHPOS.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Provinsi Riau telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024. Untuk Kota Pekanbaru, UMK ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, David Marihot Silaban, menegaskan pentingnya pengawasan agar perusahaan mematuhi aturan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau, khususnya di Pekanbaru, harus melaksanakan aturan UMK yang sudah ditetapkan. Bayarkanlah gaji sesuai dengan ketentuan,” ujar David, Ahad 22 Desember 2024.
David meminta agar penerapan UMK dimulai sejak Januari 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Ia juga menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelaksanaan aturan ini, tidak hanya untuk sektor swasta tetapi juga pegawai di bawah pemerintah.
“Selain perusahaan swasta, kami berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menerapkan UMK untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan guru-guru honorer. Kadang pemerintah membuat aturan, tapi tidak menjalankannya sendiri,” ungkapnya.
David mengingatkan bahwa pelaksanaan UMK harus dilakukan tanpa pengecualian, baik oleh sektor swasta maupun pemerintah.
“Harapan kami, semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, dapat melaksanakan aturan ini secara konsisten. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Penetapan UMK 2025 ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Pekanbaru. Dengan pengawasan yang ketat, DPRD Pekanbaru optimis penerapan UMK dapat berjalan dengan baik.
“Kami di DPRD akan terus mengawal dan mengawasi agar hak-hak pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal, tetap terlindungi,” tegas David.