BERTUAHPOS.COM – Seorang pelaku jambret spesialis, berinisial BF (37), berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Dalam aksinya selama setahun terakhir, BF diketahui telah beroperasi di 33 lokasi kejadian (TKP) di Kota Pekanbaru.
Selain BF, polisi juga menangkap seorang penadah, FL (24), dan menyita 17 unit handphone yang diduga hasil kejahatan, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku BF telah beraksi sebanyak 33 kali di Pekanbaru dan menjual hasil kejahatannya kepada tersangka FL dengan harga bervariasi,” ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Rabu 11 Desember 2024.
Penangkapan bermula dari laporan korban, Afridawati (37), yang mengalami penjambretan saat berhenti di tepi Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, pada Selasa 27 Desember 2024.
Saat itu, pelaku merampas handphone Samsung S23 Ultra milik korban sekitar pukul 13.15 WIB.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melacak keberadaan handphone korban. Lokasinya terdeteksi di Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Safril.
Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap FL, penadah handphone tersebut. Dari tangan FL, ditemukan juga 16 unit handphone lain yang diduga hasil kejahatan serupa.
Dari hasil interogasi, FL mengaku mendapatkan handphone milik korban dari BF. Polisi kemudian menyusun strategi dengan meminta FL berpura-pura ingin membeli handphone lagi dari BF. Kesepakatan dibuat untuk bertemu di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.
“Begitu pelaku tiba di lokasi, tim langsung meringkus BF tanpa perlawanan. Saat ditangkap, BF membawa sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit iPhone 13 putih yang juga diduga hasil kejahatan,” terang Kapolsek.
Saat diperiksa, BF mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak 33 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru. Modus yang digunakan adalah menyerang pengendara yang terlihat menggunakan handphone di tepi jalan.
“Pengakuan pelaku masih kami dalami, dan kami terus menelusuri keberadaan handphone lain milik korban,” tambah Kompol Jorminal.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total 17 unit handphone sebagai barang bukti, termasuk milik Afridawati dan handphone lainnya yang kini sedang dilacak kepemilikannya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka BF kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sedangkan FL kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Jorminal.