BERTUAHPOS.COM — PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), dengan dua agenda utama, yakni; persetujuan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut proses seleksi calon pengurus perseroan.
RUPS LB ini dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso, didampingi oleh Pj Gubernur Riau, Dr. Rahman Hadi, M.Si., serta Sekda Kepulauan Riau, Adhi Prihantara.
Acara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, pada 13 November 2024, dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB.
Seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BRK Syariah turut hadir dalam rapat tersebut.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah sekaligus Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB, Edi Wardana, menyampaikan bahwa hasil dari rapat tersebut menunjukkan persetujuan pemegang saham atas pemenuhan modal inti perseroan serta tindak lanjut dalam penetapan pengurus perseroan, termasuk posisi Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB memberikan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama atau Direktur Pembiayaan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“RUPS LB juga menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau sebagai Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi bagi calon Komisaris Utama dan/atau calon Direktur Pembiayaan apabila PKK tidak disetujui oleh OJK. Selain itu, Gubernur Riau diberikan kewenangan untuk mengajukan calon Komisaris Utama dan Direktur Pembiayaan terpilih guna penilaian PKK oleh OJK,” ujar Edi Wardana.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi bagi calon Direktur Utama Perseroan. “Kewenangan juga diberikan kepada Gubernur Riau untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih guna dilakukan PKK oleh OJK,” tambah Edi.
Dengan disetujuinya kedua agenda tersebut, diharapkan BRK Syariah dapat memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kapabilitas dalam mencapai visi dan misi sebagai bank syariah yang kompetitif. ***