BERTUAHPOS,COM – Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang telah diparipurnakan Pemkot Pekanbaru rencananya akan diundangkan akhir bulan ini. Perda KTR tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Riau dan sedang dalam proses penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru.
“Akan diundangkan setelah ditandatangani Pj Pak Walikota. Oleh karena itu, final Perda KTR tersebut belum apat diakses masyarkat umum. Namun, akan ada proses sosialisasi atau uji publik selama enam bulan ke depan sebelum benar-benar diimplementasikan,”ujar Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Selasa 22 Oktober 2024.
Adapun sosialisasi atau uji publik tersebut, kata Edi, kemungkinan akan dilakukan dua arah. Baik melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru maupun bersama DPRD Kota Pekanbaru dengan format sosialisasi Perda.
“Nah, ke depan,implementasi penegakan hukum Perda KTR ini tentu akan beririsan dengan Peda No 13 Tahun 2021 terkait dengan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjadi domain Satpol PP. Dan, selanjutnya bisa saja Dinkes juga menyiapkan Satgas Pengawasan Perda KTR, bekerjasama dengan lembaga masyarakat. Yang penting 100% ditetapkan di tempat-tempat yang sudah kita rumuskan akan diturunkan dalam Perwako maupun Keputusan Wali Kota,”papar Edi.
Selanjutnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), akan diidentifikasi hal-hal teknis dalam Perda KTR. Di antaranya, pembatasan iklan dengan jarak atau zonasi tertentu dari satuan pendidikan, kewajiban penyediaan tempat khusus merokok yang meliputi ukuran ruangan dan fasilitas yang harus disediakan dan pedoman-pedoman teknis lainnya.
“Intinya kita tidak men-judge semua lokasi 100% KTR, tapi memang ada beberapa pertimbangan seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah sudah pasti 100% KTR,”katanya.
Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan, membuka Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan atau moratorium.
Pasca dibukanya perizinan, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda. Terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Perwako Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame.
Lalu, bagaimana dengan izin reklame terkait produk tembakau? Edi menuturkan izin reklame produk tembakau akan disinkronkan dengan Perda KTR. Wilayah atau kawasan lokasi khusus (lokus) mana yang diperbolehkan dan mana yang dibatasi.
“Bahwasanya penetapan lokus reklame rokok itu akan diatur lebih lanjut dalam Perwako. Ada pembatasannya di beberapa titik jalan. Karena di dalam Perda KTR ini ada sanksi yang diterapkan, maka dalam penerapannya harus melibatkan OPD lain. Makanya, kami spare waktu 6 bulan, untuk mengkaji dampak-dampak tadi. Jangan sampai indikasi perubahan status hukum berakibat merugikan pihak lain. Ini yang kita identifikasi dalam uji publik,”tegas Edi. (*)