• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 19, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Baru Ojol Tengah Disiapkan, Siapa yang Diuntungkan?

Pembahasan aturan baru ini juga melibatkan berbagai kementerian terkait. Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Oktober 2024
Aturan Baru Ojol Tengah Disiapkan, Siapa yang Diuntungkan?

Ilustrasi driver Ojol saat membawa penumpang.

121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait driver atau pengemudi ojek online atau Ojol. Aturan ini diklaim bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para driver.

“Pembahasan sudah dilakukan, dan kami ingin mendengar dulu pendapat dari semua pihak,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis, 3 September 2024.

Salah satunya membahas secara rinci dengan pihak aplikator yang menjadi penyedia layanan Ojol. Menurutnya, hubungan antara aplikator dengan para driver harus diharmonisasi.

Tugas Menkominfo dalam hal ini sebagai pihak yang memediasi. Sehingga aturan baru yang dihasilkan, selain telah disepakati secara bersama, tapi juga menjadi solusi bersama atas berbagai masalah yang muncul.

Harapannya, sudah pasti memberikan manfaat kepada kedua belah pihak [aplikator dan driver Ojolnya]. “Ini terkait kesepakatan mengenai pembagian hasil kerja dan hal-hal lainnya,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa pembahasan aturan baru ini juga melibatkan berbagai kementerian terkait. Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan, yang berperan dalam mengatur layanan Ojol terkait angkutan penumpang.

“Terkadang layanan ojol mencakup dua jenis angkutan, yaitu mengangkut barang dan penumpang. Untuk angkutan barang, itu urusan kami (Kominfo), sedangkan angkutan penumpang adalah urusan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi.

Pada akhir Agustus lalu, Koalisi Ojek Nasional menggelar aksi unjuk rasa dan mogok mengantar barang serta penumpang. Mereka menuntut kejelasan mengenai status kemitraan serta pembagian hasil yang didasarkan pada Permen Kominfo No.1/2012.***

Tags: ojek onlineojol
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Duka untuk Affan, Amarah untuk DPR: Ojol Pekanbaru Angkat Bicara

...

Read moreDetails
Bonus Hari Raya Ojol Cair, Driver Kecewa Hanya Terima Rp50.000

Bonus Hari Raya Ojol Cair, Driver Kecewa Hanya Terima Rp50.000

Jasa Raharja menyerahkan santunan kecelakaan driver ojol yg meninggal kecelakan lalu lintas di Pekanbaru. (27/03/23)

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ibu Driver Ojol Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sudirman Pekanbaru

Jalan Disekat, Ojol Kebingungan Pelanggan Marah

Temannya Ditendang, Ratusan Driver Ojol Lempari Rumah Pelaku, Netizen: Sama-sama Salah

Next Post
Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi BRI Sasar Para Pensiunan dan Lansia

Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi BRI Sasar Para Pensiunan dan Lansia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.