BERTUAHPOS.COM, SIAK – KETUA DPRD Siak Indra Gunawan menerima kunjungan sejumlah Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di kediamannya akhir Agustus lalu.
Indra Gunawan mengaku senang dan gembira kediaman dinasnya di Kompleks Abdi Praja Jalan Raja Kecik menjadi ramai.
Momen kunjungan para Bapekam itu disambut dengan sukacita dan menjadi ajang diskusi yang apik dan epik untuk peran dan fungsi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapekam di kampung atau desa.
Ternyata persoalan yang timbul di desa, terkadang bukan keinginan perangkat desa termasuk Bapekam. Namun, persoalan timbul bisa saja karena pihak pemangku kepentingan dan desa tidak bisa menolak perintah pemangku kepentingan.
Atau persoalan lainnya menyangkut penggunaan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam) yang sudah ditetapkan.
Hal itu tentu saja menjadi dilema bagi perangkat desa, terutama Bapekam. Sebab penggunaan anggaran setiap tahunnya sudah dirancang pada tahun sebelumnya dan direalisasikan pada tahun berjalan.
‘’Tidak ada pekerjaan ataupun penggunaan anggaran pada tahun berjalan tanpa penganggaran tahun sebelumnya. Jika anggaran muncul di luar itu pada tahun berjalan, tentu saja tidak bisa direalisasikan kecuali pada tahun berikutnya,’’ terang Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.
Kedisiplinan tentang hal itu memang mesti dijaga agar pemerintahan kampung atau desa dapat berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Curahan hati, diskusi yang membuka wawasan semua yang hadir menjadi momen silaturahmi yang patut dan layak ditindaklanjuti,’’ sebut Indra Gunawan.
Hal ini penting agar setiap persoalan yang ada di pemerintahan kampung dapat dicarikan solusinya, sehingga perangkat kampung dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan aturan yang ada.
Sesuai Perda Kabupaten Siak No 5 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam), Badan Permusyawaratan Kampung atau yang disebut Bapekam adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung selanjutnya disingkat APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan Bapekam yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang dibuat oleh Bapekam bersama penghulu.
Kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban.
Bagian Kesatu, Kedudukan
Pasal 2
(1) Bapekam berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung.
(2) Bapekam merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila.
Bagian Kedua, Fungsi, Tugas dan Wewenang
Pasal 3
Bapekam mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama penghulu;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung; dan
c. melakukan pengawasan kinerja penghulu.
Pasal 4
Bapekam mempunyai tugas dan wewenang:
a. membahas rancangan peraturan kampung bersama penghulu;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kampung dan peraturan penghulu;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian penghulu;
d. membentuk panitia pemilihan penghulu;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
f. mengadakan perubahan peraturan kampung bersama penghulu;
g. menyusun tata tertib Bapekam;
h. menetapkan calon penghulu terpilih.
Hak dan Kewajiban
Pasal 5
Bapekam mempunyai hak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaran pemerintahan kampung kepada pemerintah kampung;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Pasal 6
Anggota Bapekam mempunyai hak:
a. mengajukan usul Rancangan Peraturan Kampung;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Pasal 7
Anggota Bapekam wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
kampung;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e. memproses pemilihan penghulu;
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan kampung;
g. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
i. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
j. menjaga nama baik institusi Bapekam dan
k. mematuhi dan melaksanakan sumpah janji pelantikan.
Pasal 8
(1) Bapekam berkewajiban melaporkan hasil kinerja kepada bupati melalui camat secara tertulis paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hasil kinerja Bapekam dan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Itu sebagian dari Perda Kabupaten Siak No 5 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta kepada semua Bapekam yang hadir agar tetap memprioritaskan pelayanan terhadap masyarakat.
‘’Mudahkan segala urusan masyarakat, berikan solusi terbaik dan berikan penjelasan dengan santun ketika masyarakat bertanya atau tidak tahu,’’ sebut Indra Gunawan.
Perangkat kampung diharapkan Indra Gunawan menjadi ujung tombak memberikan pelayanan paripurna dalam membangun kepercayaan dan semangat kebersamaan.
Seluruh perangkat kampung diharapkan dapat bersinergi. Dengan bersinergi masyarakat menjadi semangat dalam memberikan dukungan setiap program yang dijalankan pemerintah kampung, sejatinya untuk kemajuan kampung. Prioritaskan program pemberdayaan masyarakat, dengan melahirkan pelaku UMKM saat pembahasan APBKam. Berikan pembinaan, dan berkolaborasi dengan pihak terkait. (Infotorial)