• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Cekcok dengan Tetangga Karena Hutang, Syamsurizal Akhirnya Bebas dari Tuntutan Hukum

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2024
Cekcok dengan Tetangga Karena Hutang, Syamsurizal Akhirnya Bebas dari Tuntutan Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Syamsurizal, seorang ayah empat anak, telah dibebaskan dari tuntutan hukum kasus penganiayaan yang menjeratnya. Bebasnya Syamsurizal berkat mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Syamsurizal ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Zulkarnain Siregar.

Kasus ini bermula dari upaya Syamsurizal untuk menagih utang biaya sekolah anaknya dari Zulkarnain, yang justru menuduh Syamsurizal sebagai pihak yang berutang. Emosi Syamsurizal memuncak dalam situasi tersebut.

“Hari ini, kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, pada Rabu 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, kasus ini diselidiki di Polsek Rumbai dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Masalah utang yang berkepanjangan memicu peristiwa penganiayaan ini.

“Pada 8 Agustus lalu, kami melakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai,” ujar Arief.

Pada Selasa 20 Agustus 2024, dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

“Harapan kami ke depan adalah agar Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali hidup normal di masyarakat. Perkara ini sudah selesai,” tambah M Arief.

Syamsurizal menyambut baik keputusan ini. Didampingi keluarganya, ia mengucapkan terima kasih atas kebijakan Kejaksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa. Berkat program RJ, saya bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga,” kata Syamsurizal.

Senator Boris Panjaitan menjelaskan kronologi perkara ini. Awal mula pinjaman uang dari Zulkarnain kepada Syamsurizal, yang tidak kunjung dibayar. Pada 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih utang tersebut, namun Zulkarnain mengklaim bahwa Syamsurizal-lah yang berutang.

“Emosi yang tidak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain,” jelas Boris, yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.

Tidak terima, Zulkarnain melapor ke Polsek Rumbai, yang kemudian menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka. Namun, dengan adanya keputusan penghentian penuntutan, kasus ini kini dinyatakan selesai.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Batu Tilam, Surga Tersembunyi di Kabupaten Kampar Riau

Batu Tilam, Surga Tersembunyi di Kabupaten Kampar Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.