BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muflihun, mantan Pelaksana Jabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 dihentikan.
Permintaan ini disampaikan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangan tertulis pada Senin malam, 19 Agustus 2024.
“Saudara Muflihun meminta kami untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi,” ujar Kombes Nasriadi.
“Alasannya, yang bersangkutan ingin berangkat ke Jakarta dan meminta rekomendasi terkait pencalonan sebagai Walikota Pekanbaru,” tambah Nasriadi.
Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa Muflihun hadir di Polda Riau untuk diperiksa dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, dengan total 45 pertanyaan yang diajukan.
“Semua pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” terang Nasriadi.
Materi pemeriksaan fokus pada penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi Panjar, yang dikelola oleh Edwin, Kasubag Verifikasi SPJ dan Petugas Input Buku Kas Umum.
“Edwin mengaku pembuatan NPD dan Kwitansi Panjar atas perintah Muflihun,” tambah Nasriadi.
Nasriadi juga menyebutkan bahwa Muflihun awalnya mengelak memberikan perintah tersebut. Namun, setelah bukti chat diperiksa, Muflihun mengakui adanya perintah.
“Muflihun mengaku memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya Rp500 juta yang diserahkan kepada saudara Arif. Dana tersebut masih didalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogja,” jelas Nasriadi.
Menurut Tupoksi, Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.
“Sebagian besar NPD yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban, semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan,” tutup Nasriadi.