• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Peracik Mie Formalin di Pekanbaru Terancam Denda Rp 10 Milyar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru dihebohkan razia pabrik mie basah yang mengandung formalin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemilik pabrik terancam kurungan badan dan denda hingga puluhan milyar rupiah.
 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. Sesuai Undang-Undang nomor 47 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106, terdapat ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku usaha yang menyalahi penggunaan zat zat berbahaya.
 

“Jadi sudah jelas, bagi pelaku usaha pangan yang memakai zat berbahaya seperti formalin atau borax dijatuhi pidana, tidak ada teguran karena mengancam masyarakat yang mengkonsumsinya,” kata Irba.  

Dari data Disperindag Pekanbaru ada 372 pelaku usaha industri pangan yang legal. Sedangkan untuk sandang terdapat 278, dan aneka kerajinan 103 pelaku usaha.

Irba jelaskan untuk usaha yang miliki investasi di atas 200 juta wajib punya Izin Usaha Industri (IUI), sedangkan di bawah itu harus punya Tanda Daftar Industri (TDI). “Tapi kita terus melakukan penyelidikan, karena masih ada indikasi pabrik atau pelaku usaha yang tak punya izin. Bagi pelaku usaha yang memakai zat formalin atau borax kita langsung limpahkan ke pidana, karena itu sudah membahayakan,” katanya. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Masih Ada Ribuan Travel Ilegal di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.