• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Eks Rektor UIN Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BLU

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2024
Eks Rektor UIN Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BLU
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis 8 Agustus 2024.

Mantan Rektor UIN, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Zefri Mayeldo Harahap menegaskan bahwa Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Hari ini sudah putusan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Kamis 8 Agustus 2024.

Selain hukuman penjara, Akhmad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Lebih lanjut, ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Akhmad tidak mampu membayar kerugian tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Dalam kasus yang sama, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, juga dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Namun, berbeda dengan Akhmad, Veni tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Afrilya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2019 ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU sebesar Rp123,67 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Titik Panas di Sumatera Menurun, Riau Sisakan 11 Titik

BMKG : Hotspot Masih Terdeteksi 83 Titik di Sumatera Pagi ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.