BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membuka kemungkinan memanggil anggota DPRD Riau untuk diperiksa terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
“Semua yang terlibat dalam kasus ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Siapapun dia,” tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasubdit III, Kompol Gede, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau kembali memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, sebagai saksi dalam kasus ini.
Nasriadi mengungkapkan bahwa Muflihun hadir memenuhi panggilan penyidik dengan menjawab 50 pertanyaan selama sekitar 8 jam.
“Tadi kami sudah memeriksa Sekwan DPRD Riau (Muflihun) periode 2020 sampai 2021 dengan 50 pertanyaan. Namun dalam pemeriksaan lebih kurang 8 jam, fisik beliau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” terangnya.
Nasriadi menambahkan bahwa pemeriksaan Muflihun sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu, usai diperiksa, Muflihun menyatakan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan baik.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebagai warga yang baik, kami taat hukum. Kami memberikan apresiasi kepada polisi karena kami dilayani dengan baik. Pemeriksaan hari ini berjalan dengan baik,” katanya.
Muflihun juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi data dan alat bukti. “Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat karena saat ini dalam suasana politik. Yang jelas, proses ini masih berjalan,” terangnya.
Terkait SPJ dengan nama anggota dewan, Muflihun mengaku tidak bisa berkomentar lebih lanjut lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
“Saya tidak berani menyampaikan lebih lanjut, karena ini bukan hanya tentang ASN, THL, pimpinan DPRD, atau Anggota DPRD. Ini mengenai semuanya,” tutup Muflihun.
Sejauh ini, penyidik Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dalam kasus ini.