• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polda Jabar Patuhi Putusan Praperadilan, Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2024
Pegi Setiawan Bisa Dapatkan Ganti Rugi Lantarabn Menjadi Korban Salah Tangkap

ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI. Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan mematuhi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” ujar Nurhadi di PN Bandung pada Senin 8 Juli 2024.

Nurhadi juga menambahkan bahwa Polda Jabar akan segera melaksanakan pembebasan Pegi Setiawan. “Insyaallah, nanti kita secepatnya,” katanya.

Pertanyaan mengenai proses selanjutnya terkait kemungkinan melibatkan pihak lain dalam kasus ini juga dilontarkan kepada Nurhadi. Menurutnya, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam penanganan perkara ini.

“Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim,” jelas Nurhadi.

Sebelumnya, hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, secara resmi mengumumkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera membebaskannya dari tahanan.

Dengan demikian, keputusan PN Bandung ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum terkait kasus kontroversial ini, yang telah menarik perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?
Ekonomi

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

...

Read moreDetails
Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Next Post
Pegi Setiawan Bisa Dapatkan Ganti Rugi Lantarabn Menjadi Korban Salah Tangkap

Pegi Setiawan Bisa Dapatkan Ganti Rugi Lantarabn Menjadi Korban Salah Tangkap

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.