BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,51 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam 23 Mei 2024 ini berhasil menangkap satu orang tersangka, Hendri Saputra (40), warga asli Pekanbaru.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution yang diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin 27 Mei 2024.
Saat penggerebekan, polisi menemukan Hendri bersama barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta alat hisap.
“Hasil pemeriksaan kepada tersangka, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Wandi (DPO) dengan sistem lempar di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru,” terang Manang.
Tim Ditresnarkoba Polda Riau kini tengah melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini.
“Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan meminta masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tambah Manang.
Hendri Saputra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.