• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Siak Resah, Izin Habis Tapi kenapa PT DSI Masih Beroperasi?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, SIAK –  Ratusan masyarakat Desa Seminai Kecamatan Dayun mempertanyakan perizinan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang saat ini sangat meresahkan. Tidak hanya masyarakat Desa Seminai Saja, ternyata masyarakat Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib juga ikut merasa resah dan mempertanyakan hal yang sama.
 
Pasalnya, izin lokasi yang dimiliki PT. DSI diterbitkan oleh Bupati tahun 2006 sudah berakhir. Namun DSI masih saja terus melakukan aktivitas menanam di lokasi bekas kerja sama Koperasi Sengkemang dengan Nasional Permodalan Madani (NPM).
 
Informasi di lapangan yang didapat oleh Wartawan di Desa Sekemang, diketahui bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan ke DSI sehingga hasil kerjasama dengan masyarakat tidak lagi ada sebagaimana tahun 2009. Namun hanya sebagian oknum saja yang menikmati hasil penebangan tahun 2014 kemarin.
 
“Sejak lahan tersebut diperjualbelikan oleh oknum yang mengatas namakan warga, kami tidak ada lagi menikmati hasil tersebut. Sekarang kami hanya bisa melihat saja, dan gigit jari karena kami tidak dapat apa-apa,” ungkap Pewakilan dari Koperasi Sengkemang dan sekaligus Ketua Umum LSM Peta Korsipara, Bismar Jumat (27/02/2015) kediamannya.
 
Sementara itu dilain pihak Nazarudin juga salah satu warga Sekemang juga mengakui hal tersebut bahwa  DSI hanya diberikan izin lokasi mulai tahun 2006 hingga tahun 2009, tetapi selama itu, DSI tidak pernah mengelola lahan di Desa tersebut.
 
“Setelah izin lokasi habis barulah DSI sibuk mengelola lahan, seharusnya DSI tidak berhak lagi mengelola lahan itu,” ungkapnya penuh rasa jengkel.
 
Dikatakannya lagi bahwa saat ini diperkirakan ada 900 Ha lahan Koperasi Singkemang Jaya yang telah digarao DSI.
 
“Sekarang kami sudah tidak ada lahan lagi, kamu hanya tinggal nama koperasi saja, tapi lahan tidak ada yang dapat dikelola, karena semuanya sudah diserobot oleh DSI,” sebutnya sedih.
 
Di lain pihak, masyarakat Desa Seminai Kecamatan Dayun, yang merupakan warga asli desa tersebut mengaku sangat heran kenapa lahan yang dulunya milik masyarakat, bisa diklaim menjadi milik DSI. Padahal menurutnya, sebagai saksi hidup PT. DSI baru beroperasi sejak jalan Raya Dayun-Siak baru dibagun.
 
“DSI itu, baru beroperasi baru-baru ini, sejak jalan dibangun. Sementara dulunya lahan tersebut milik masyarakat. Yang memang diserahkan masyarkat kepada bapak angkat untuk dikelola karena kondisi yang sulit. Setelah berhasil dikelola kenapa DSI mengklaim tanah tersebut,” menurutnya dengan heran.
 
Ia mengatakan bahwa, dilapangan juga tidak adanya batas tanah. Apakah berupa patok kuning BPN, parit ataupun pancang-pancang tanda batas bahkan kantor PT.DSI hanya sebutan saja tanpa papan reklame sebagaimana merek perusahaan besar.
 
Kasus seperti yang dialami warga dengan PT DSI bukanlah masalah baru. Seperti diakui Romi, Kepala Bagian Badan Pertahan Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya, selalu terjadi permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Siak. Baik antara perusahaan dengan perusahaaan, maupun perusahaan dengan masyarakat tempatan. Menanggapi hal itu, pemerintah Kabupaten Siak mengakui kurangnya koordinasi antara instansi di dalam tubuh pemerintahan daerah.
 
“Masing-masing instansi saja memiliki peta perizinan sendiri. Padahal harusnya ada kordinasi intensif antara pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten,” ungkapnya.
 
Seperti sengketa lahan yang terjadi baru-baru ini antara PT Karya Dayun dengan PT DSI. Kedua perusahaan tersebut mengklaim berhak memiliki kewenangan pebuh untuk mengolah lahan di kecamatan Dayun itu.
 
“Kalau Karya Dayun sudah ada setifikatnya. Tapi kalau PT DSI hanya izin lokasi dari pemda, itupun masih proses. Hal ini tentunya akan kita lakukan penyelesainnya,” pungkasnya. (syawal)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%
Berita Pilihan

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

...

Read moreDetails
35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Next Post

Bupati Inhil Sepakat, Warga Harus Taat Lalu Lintas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.