• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mahfud MD Kritik Rencana Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Mei 2024
Pengunduran Diri Mahfud MD Picu Ketidakpastian Pasar, Investor Tunggu Sikap Sri Mulyani

Mahfud MD (Foto: tangkapan layar IG @mahfudmd)

113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menurut Mahfud, rencana tersebut sempat ia tolak saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024.

Salah satu poin yang menjadi fokus penolakan Mahfud adalah rencana aturan peralihan Pasal 87 UU MK, yang dianggapnya dapat mengganggu independensi hakim konstitusi yang tengah menjabat.

Kritik ini dilayangkan Mahfud MD lewat akun sosial media Instagramnya, Rabu, 15 Mei 2024.

“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU ini, maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya [Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung],” katanya.

“Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa mengganggu independensi hakim MK.”

Mahfud juga menilai usulan revisi UU MK ini janggal karena muncul menjelang Pemilu 2024. Dia mengkhawatirkan UU ini akan menyandera para hakim konstitusi yang harus memutuskan sejumlah uji materi UU Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.

Hakim yang berasal dari pemilihan presiden berpotensi tidak independen karena harus terus mendapat persetujuan presiden untuk tetap menjadi Hakim Konstitusi, demikian pula hakim MK yang berasal dari pemilihan di Mahkamah Agung dan DPR.

Meski begitu, Mahfud menyebut bahwa pembahasan revisi UU MK oleh pemerintah dan DPR adalah wajar dan sah. Kedua lembaga tersebut memang memiliki kewenangan menyusun perundang-undangan.

“Namun, ada banyak hal positif dan negatif yang muncul bersamaan dengan pembahasan revisi UU MK,” katanya.

Salah satu contohnya, jika aturan peralihan Pasal 78 benar-benar disahkan, sejumlah hakim harus terus meminta dan mendapatkan persetujuan lembaga pengusul setiap tahun.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, misalnya, harus mendapat persetujuan presiden tiap tahun.

Saldi baru menjabat selama 7 tahun, sementara Enny baru akan menjabat 6 tahun pada Agustus mendatang. 

Aturan peralihan juga akan menyandera Ketua MK Suhartoyo yang harus mendapat persetujuan Ketua MA. Suhartoyo sudah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 9 tahun.

Mereka dapat tetap bertugas hingga berakhirnya masa Surat Keputusan (SK), namun bisa saja ketiga hakim MK tersebut langsung diganti.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati revisi keempat UU MK untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan membawa RUU MK ke paripurna diambil dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Tidak hanya rapat yang digelar tertutup, rapat tersebut juga diadakan di luar masa persidangan DPR, atau saat DPR masih dalam masa reses yang seharusnya dimanfaatkan oleh anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.***

Tags: Mahfud mdmahkamah konstitusinasional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Hukum Kriminal

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

...

Read moreDetails
Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Next Post
Ahmad Dwi Saputra Ditangkap, Sabu yang Dijual Ternyata Tawas

Ahmad Dwi Saputra Ditangkap, Sabu yang Dijual Ternyata Tawas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.