BERTUAHPOS.COM – Dengan modus memberikan edukasi seks kepada anak kandungnya, MS (44) ditangkap oleh Polresta Serang Kota, Banten.
MS dilaporkan lantaran memerkosa darah dagingnya sendiri secara berulang kali yang masih berusia 17 tahun.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan peristiwa ini terjadi pertama kali pada bulan September 2023 di kamar korban.
“Saat didalam kamar, pelaku melakukan bujuk rayu, kemudian memaksa korban menonton video mesum,” kata Sofwan, Selasa 7 Mei 2024.
Awalnya pelaku meminta anaknya untuk menonton video porno lalu mempraktekannya dengan modus edukasi seks, dan awalnya perintah sang ayah ditolak oleh korban.
“Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi. Alasan pelaku menunjukkan video untuk memberikan edukasi seksual,” ujar Sofwan.
Dalam kurung waktu bulan September sampai bulan Desember, pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa ke buah hatinya sendiri.
Setelah merasa tidak kuat menahan apa yang dirasakan dan dialaminya, kemudian korban menceritakan pengalaman pahitnya ini ke pamannya.
Dan mendengar cerita sang keponakan, sang paman melaporkan kejadian yang dialami korban ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 27 April 2024.
Setelah menerima laporan, polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi dan melakukan visum kepada korban.
Dan pada 30 April 2023 penyidik menetapkan tersangka lalu menangkap MS tanpa perlawanan.
“Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap,” kata Sofwan.
Sofwan menyebut, tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga,” tandas Sofwan.