BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 830 narapidana di Lapas kelas IIB Rumbai berbondong-bondong mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dari mereka yang mengajukan, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
“Ya, kita sedang mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri, namun harus memenuhi syarat, yang salah satunya beragama muslim serta tidak dihukum atau dipidana seumur hidup, serta berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran selama jadi warga binaan,” ungkap Kepala Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Setiadi, Kamis 4 April 2024.
Melalui seleksi ketat menggunakan Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana (SPPN) oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebanyak 830 narapidana yang dinilai berkelakuan baik telah menerima harapan baru.
Bagi mereka yang telah menjalani hukuman selama enam bulan lebih, remisi satu bulan akan diberikan, sementara bagi yang telah menjalani hukuman di atas setahun, remisi dua bulan menjadi hadiahnya.
Setiadi memastikan semua narapidana beragama Islam mendapat remisi sesuai Permenkumham nomor 3 tahun 2018 yang telah diubah dengan nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Remisi.
“Memang hak mereka diberikan remisi khusus. Remisi tergantung lama masa menjalani hukuman. Mereka yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dapat remisi satu bulan,” terang Setiadi.
Dalam harapannya, Setiadi menginginkan agar narapidana terus berkelakuan baik selama masa hukuman mereka.
Menurutnya, perilaku yang baik sangat diperhatikan dan menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Meskipun demikian, remisi khusus hari raya keagamaan tidak berlaku bagi narapidana yang divonis penjara seumur hidup atau mati. Bagi mereka, langkah selanjutnya adalah mengajukan amnesti kepada Presiden RI.