BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah membuka layanan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang berusia 16 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, proses perekaman e-KTP dapat dilakukan ketika seseorang mencapai usia 16 tahun.
“Namun, cetakan fisik e-KTP baru dapat diberikan pada saat individu tersebut mencapai usia 17 tahun,” katanya.
Irma menjelaskan, bahwa meskipun proses perekaman dilakukan pada usia 16 tahun, e-KTP fisik akan diserahkan saat individu mencapai usia 17 tahun, sejalan dengan persyaratan kepemilikan e-KTP yang berlaku.
“Meskipun proses perekaman dapat dilakukan pada usia 16 tahun, cetakan fisik e-KTP baru akan diserahkan saat individu mencapai usia 17 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Irma.
Penting untuk dicatat bahwa menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap wajib memiliki e-KTP setelah mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah.
“Proses perekaman e-KTP dapat dilakukan mulai usia 16 tahun, namun cetakan e-KTP fisik baru akan diberikan saat usia mencapai 17 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Syarat untuk melakukan perekaman e-KTP adalah usia minimal 16 tahun serta fotokopi Kartu Keluarga. Layanan perekaman e-KTP tersedia di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Disdukcapil kecamatan maupun di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Dengan adanya layanan perekaman e-KTP ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam memiliki dokumen identitas resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.***