• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Hitungan Pembayaran THR Karyawan Masa Kerja Sebulan Hingga Setahun

Redaksi by Redaksi
19 Maret 2024
Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Terkait Pembayaran THR
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Meskipun demikian, masih muncul pertanyaan tentang apakah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun berhak mendapatkan THR.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” terang Ida Fauziyah, Senin 18 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan.

Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah harus dibayarkan.

Namun, bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” lanjut Ida.

Untuk memastikan pembayaran THR tahun 2024 berjalan lancar, Menaker menginstruksikan gubernur dan jajaran pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Menaker juga meminta pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR.

Posko THR dibuka untuk melayani konsultasi baik secara fisik maupun online. Masyarakat dapat menghubungi melalui website resmi Kemnaker, call center, atau melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan terkait pembayaran THR.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Luas Lahan Pertanian Organik Naik 24% Sejak 2020
Lingkungan

Luas Lahan Pertanian Organik Naik 24% Sejak 2020

...

Read moreDetails
5 Greek Yoghurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya Nutrisi

5 Greek Yogurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya akan Manfaat Nutrisi

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Next Post
KONI Riau Minta Tambahan Anggran untuk PON 2024

KONI Riau Minta Tambahan Anggran untuk PON 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.