BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru memberi syarat lebih ringan dari tahun lalu, jika rumah makan ingin tetap buka selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, rumah makan dan restoran non-halal bolek buka selama Ramadan.
“Tapi mereka wajib pasang spanduk pemberitahuan bahwa mereka menyediakan makanan non halal,” katanya.
Sementara itu, rumah makan dan restoran muslim, atau menyediakan makanan halal, juga boleh buka selama Ramadan dengan syarat take away, “…dan harus ditutup tenda.”
Dia mengatakan, petugas Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan sosialisasi terkait syarat dan kebijakan ini sebelum Ramadan tiba.
Zulfahmi menekankan, kepada rumah makan dan restoran diminta untuk memahami aturan tersebut agar “sama-sama enak”. Sehingga tak terjadi perselisihan saat petugas menjalankan tugasnya di lapangan.
Patroli petugas akan dilakukan selama Ramadan, dan petugas akan melakukan penertiban kepada pedagang yang melanggar aturan.
Patroli tersebut tidak hanya menurunkan tim dari Satpol PP Pekanbaru, tapi juga melibatkan TNI Polri.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada yang merasa terganggu dengan restoran dan rumah makan yang melanggar aturan di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya.***