BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV yang berlokasi di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Senin 26 Februari 2024 sore.
Penyegelan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, bersama Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, beserta jajaran Satpol PP Pekanbaru.
“Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal terkait adanya dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah menerima data dan informasi yang cukup, kami melakukan tindakan penutupan ini,” ujar Zulfahmi, Selasa 27 Februari 2024.
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 3 dan Pasal 4, Perda tersebut menyatakan bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Atas dasar Perda tersebut, kami langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya akan ditangani oleh tim dari Pemerintah Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Dari hasil rapat yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di tempat hiburan malam Axelle.
“Kami Satpol PP Kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi, salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV. Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kota dan Polresta Pekanbaru terkait adanya peredaran narkotika,” ungkapnya.