BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku bernama Muhammad Iqbal (19) berhasil diamankan.
Selain Iqbal, orang tua pelaku, bernama Zulhelmi juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena turut serta dalam pengeroyokan tersebut.
“Diamankan pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MI alias Iqbal. Selain Iqbal, kita tetapkan orang tuanya Z sebagai DPO karena turut serta melakukan pengeroyokan,” kata Dodi Vivino, Rabu 28 Februari 2024.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 pagi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.
Korban, yang sedang menuju rumah temannya untuk bermain futsal, bertemu dengan pelaku di perjalanan.
“Saat berhenti, pelaku turun dari sepeda motornya dan memukul kepala temannya korban. Setelah itu, korban melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dan bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya di perjalanan pulang,” ungkap Dodi.
Korban meminta bantuan kepada ayah pelaku, namun ayah pelaku malah memegang tangan korban dan pelaku kembali memukul kepala dan wajah korban. Orang tua pelaku juga ikut serta dalam pemukulan tersebut.
“Merasa tidak terima, orang tua korban membuat laporan ke polisi di Mapolsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku MI di rumahnya. Sementara Zulhelmi masih dalam pengejaran,” pungkas Dodi Vivino.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
© 2013-2022 BertuahPos.com.