BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berinisial AP alias Agung (31) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan setelah mencuri alat kesehatan (Alkes) orangtuanya yang sedang sakit.
Uang hasil penjualan Alkes milik orangtuanya tersebut ternyata digunakannya untuk membeli narkoba.
Mengetahui hal tersebut, kakak pelaku kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan atas perbuatan adiknya yang mencuri Alkes milik orangtuanya.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, mengonfirmasi bahwa pelaku dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri.
Aksi pencurian terjadi di rumah keluarga di Jalan Sidomulyo, Pekanbaru.
“Awalnya pelaku dilaporkan oleh kakak kandungnya karena barang-barang seperti alat kesehatan orangtuanya yang sedang sakit hilang,” ujar Noak, Senin 16 Januari 2024.
Pelaku mencuri alat bantu kesehatan milik ibunya, seperti alat bantu jalan dan kursi roda, dengan niat menjualnya kembali.
Aksi ini menyebabkan kerugian mencapai Rp2,6 juta. Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 13 Januari 2024.
“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli rokok dan narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.