• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kajati Riau Ajukan Tiga Perkara di Restoratif Justice

admin-bpc by admin-bpc
18 Desember 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH memimpin pengajuan tiga perkara untuk dilakukan Restoratif Justice dan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili Dir Oharda Nanang Ibrahim Saleh, SH MH secara virtual di ruang vicon Kejati, Rabu 18 Desember 2023.

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan tiga perkara yang dilakukan Restoratif Justice pertama, inisial R dari Kejari Bengkalis atas perbuatanya disangkakan telah melakukan tindak pidana aduan berupa perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.

Kedua, inisial AM dari Kejari Siak atas perbuatanya secara faktual telah melanggar hukum dengan cara melakukan penganiayaan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan yang dilakukan dengan cara pemukulan terhadap saksi korban yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian wajah.

Ketiga, inisial RA (Pelajar SMA) dari Kejari Dumai atas perbuatanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP berupa 1 unit HP milik saksi korban ‘IP’ dengan kerugian korban sejumlah Rp.3.0000.000.

Lanjutnya, berdasarkan fakta hukum serta mempertimbangkan bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, telah adanya ganti kerugian dan pemaafan dari para korban yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat, para Jaksa Fasilitator berhasil memediasi dan menghasilkan perdamaian para pihak sehingga diharapkan atas peristiwa ini dapat kembali memulihkan keadaan dan jalinan persaudaraan antar para pihak

“Mencermati paparan ekspos tersebut, Dir.Oharda menyetujui penghentian penuntutan perkaranya dan memerintahkan untuk segera mengeluarkan para tahanan,” tutupnya.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Curah Hujan Meningkat, Volume Air Waduk PLTA Koto Panjang Tetap Stabil

Sore Ini Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.