BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aksi jambret di Kota Pekanbaru berakhir setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MW, TA, dan RF.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru.
Menurut Kompol Bery, mengatakan spesialis jambret di Pekanbaru ini mengaku telah beraksi sebanyak 60 kali.
MW mengakui telah melakukan 27 aksi jambret, TA sebanyak delapan kali, dan RF sudah terlibat dalam 25 aksi jambret.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari dua laporan korban di Polresta Pekanbaru. “Dua korban mengaku dijambret, yang pertama terjadi di Jalan Kartama, Marpoyan Damai pada 14 Oktober, dan yang kedua pada 25 Oktober,” ungkapnya.
Dengan bantuan laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Arifin Ahmad.
Terkait motif aksi dan peran ketiga pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pengakuan para tersangka adalah karena masalah ekonomi,” jelas Bery.
Para tersangka akan ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.