• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MUI Minta Pemko Awasi Ketat Miras di Minimarket

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru setuju dengan peraturan kementerian perdagangan terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Sebab hal itu bisa mencegah rusaknya generasi muda dan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Pekanbaru, Prof Dr Ilyas Husti kepada bertuahpos.com. “Kita mendukung aturan pemerintah atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tersebut,” ujarnya, Rabu (04/02/2015).

Dia meminta Pemko Pekanbaru bersama penegak hukum memperketat pengawasan. “Kita desak pemerintah daerah dan penegak hukum juga menindak lanjuti hal ini. Jadi harus diawasi ketat, kalau ada yang masih jual, diberi sanksi berat,” ujarnya.

Hal itu untuk mengantisipasi agar miras tersebut tidak jatuh ke pihak yang dibenarkan menenggak minuman tersebut. “Itu juga berguna untuk mengantisipasi rusaknya generasi muda dan mencegah kejahatan,” sebutnya.

Dia turut meminta agar larangan tersebut juga berlaku ke warung-warung dan supermarket. Sehingga cita-cita menjadikan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan Madani bisa terwujud.

Seperti yang diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, larangan penjualan minuman berakohol di minimarket. Ketentuan ini berlaku mulai 16 April 2015
mendatang. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif
Lifestyle

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

...

Read moreDetails
Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Next Post

Ini Konsep Makan Malam Romantis di The Premiere Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.