BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji PNS tahun 2024 naik 8 persen.
Hal ini telah disampaikan Jokowi dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan nota keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu, 16 Agustus 2023.
Tidak cuma kebaikan untuk gaji PNS sebesar 8 persen, di tahun depan pemerintah juga mengusulkan kenaikan uang pensiun hingga 12 persen.
Dia menjelaskan dalam RAPBN 2024 itu, mengusulkan perbaikan terhadap penghasilan berupa kenaikan gaji baik di pusat maupun di daerah.
Presiden berharap dengan kenaikan gaji ini turut meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, termasuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” tuturnya.
Sejauh ini, besaran gaji PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019 dan hingga kini gaji pokok tidak ada mengalami kenaikan.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan ini ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.***