BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah kini tengah memperjuangkan agar ASN PPPK bisa mendapatkan hak yang sama seperti ASN PNS, seperti kenaikan gaji dan adanya dana pensiun untuk ASN jenis itu.
Kemen PANRB setakat ini masih berupaya masuk dalam RUU yang nantinya akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemprov Riau, sejauh ini masih belum ingin berspekulasi dan berharap banyak, terlebih hal ini menyangkut sekian banyak pegawai ASN PPPK. “Belum ada perkembangan,” kata Sekdaprov Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sekda menyebut, bahwa sikap Pemprov Riau terhadap wacana itu hanya sebatas menunggu hasil yang kini tengah diupayakan oleh Kemen PANRB. Menurutnya, di tengah situasi seperti ini, Pemda memberikan kesempatan kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk fokus menyelesaikan RUU itu.
“Hasilnya, ya kita tunggu lah,” sambungnya.
Meski demikian, kata SF Hariyanto, Pemprov Riau akan ikut dalam setiap kebijakan yang dibuahkan nantinya. Hanya saja, dia berharap setiap kebijakan tetap berpihak kepada para ASN PPPK.
Sebagaimana diketahui, MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pemerintah tengah berusaha masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau Panja,” katanya.
Dalam upaya ini, tentu menjadi peluang bagi PPPK untuk mendapatkan kesempatan sama seperti PNS—yang selama ini mendapatkan uang pensiun.
Sebelumnya, Anas menyatakan akan berkirim surat ke Pemda untuk mulai menganggarkan dana pensiun dan gaji untuk PPPK paruh waktu bersamaan dengan dibahasnya RUU ASN.
Dia menyebut, kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum mengungkapkan belum dapat mengemukakannya saat ini.
Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.***