BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 3.912 warga negara Indonesia dinyatakan pindah menjadi warga negara Singapura dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Data ini berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 2019-2022.
3.912 WNI ini pindah menjadi warga negara Singapura dengan alasan potensi taraf hidup di Singapura. “Yang jauh lebih menjanjikan kesejahteraan,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 14 Juli 2023.
Pemerintah Indonesia tidak mempersoalkan keputusan WNI pindah kewarganegaraan, selama hal itu dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan berlaku.
Namun, ribuan WNI yang pindah menjadi WN Singapura itu adalah mereka dengan usia produktif, yakni usia 25-35 tahun. “Mereka sangat potensial,” sabungnya.
Dengan catatan yang ada, rata-rata Ada sekitar 1.000 orang Indonesia memutuskan untuk menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya—terhitung sejak tahun 2019.
Melihat fenomena tersebut, Dirjen Imigrasi menerbitkan Global Talent Visa yang merupakan turunan dari Golden Visa.
Golden Visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian atau keterampilan mumpuni di bidangnya.
Melalui Golden Visa, Indonesia dapat memperoleh kontribusi dari para WNA tersebut di bidang perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan visa ini diharapkan mampu mendorong kualitas negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.
“Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” ujar Silmy.***