• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang 1 Tahun

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Juni 2023
Masa jabatan pimpinan KPK

Masa jabatan pimpinan KPK resmi diperpanjang.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Pemerintah secara resmi melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang akan diberlakukan mulai masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Keputusan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pemerintah mengikuti keputusan MK. Sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Dia menyebut, MK telah memutuskan bahwa jabatan komisioner KPK berlaku selama 5 tahun dan berlaku pada periode eksisting atau periode yang berjalan saat ini. “Maka itu akan diikuti pemerintah,” katanya,” Jumat, 9 Juni 2023.

Baca: Alexander Marwata Minta Jangan Jadi Kepala Daerah Telinga Tipis

Mahfud mengatakan pemerintah tak setuju terhadap beberapa hal dalam putusan MK. Salah satunya inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti MK. Mahfud berkata pemerintah taat konstitusi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pun bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Baca: Jawaban Alexander Marwata Saat Ditanya Mengapa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melemah

Jika dalam aturan lama, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk akan habis masa jabatannya pada tahun 2023 ini, berkat putusan MK masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang 1 tahun lagi atau berakhir pada 2024 mendatang.***

Tags: berita nasional
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga BBM RI
Berita Pilihan

Harga BBM RI Termurah di Dunia, 60% Masih Impor, Nilainya capai Rp251 Triliun

...

Read moreDetails
jalan tol riau sumbar

Realisasi 63,5%, HKI Targetkan Tol Padang – Sicincin Rampung Oktober Ini

Pernyataan Prabowo soal ‘Parpol Jangan Ganggu’ Sangat Buruk Bagi Demokrasi

Pernyataan Prabowo soal ‘Parpol Jangan Ganggu’ Sangat Buruk Bagi Demokrasi

Sri Mulyani: Pendapatan Negara Turun 4,1% pada Kuartal I 2024

Jawaban Jokowi soal Beras Langka

KTP Tak berlaku mulai tahun ini

KTP tak Berlaku Lagi Mulai Tahun Ini?

Next Post
Gaji Lebih Kecil dari Shin Tae-yong, Hussein Ammouta Antar Yordania ke Final Piala Asia 2023

Shin Tae-yong Genjot Stamina dan Otot Garuda Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.