BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polemik antara Tiktokers Bima Yudho dengan Pemprov Lampung telah masuk ke ranah hukum, setelah Bima dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik.
Polemik ini bermula dari Bima Yudho yang melayangkan kritik tajam ke Pemprov Lampung. Sehingga dia dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, pihak Polda Lampung tak bisa menolak laporan yang dibuat atas tiktokers Bima Yudho. Namun demikian, Polisi masih akan mendalami laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari untuk diselidiki.
Jika merujuk pada KUHAP, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
“Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” kata Pandra, kemarin.
Sementara itu, Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.
“Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporan tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.
“Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata dia.***