• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Maret 2023
Jenis usaha modal minim

Ilustrasi jual pakaian bekas.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Larangan menjual pakain bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021. Adapun permendag ini mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

“Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,” kata Moga.

Dia menyebut, sejauh ini pergerakan bisnis pakaian bekas memang cukup sulit untuk ditertibkan. Hal itu karena aktivitas impor dilakukan pada jalur yang tidak terjangkau pengawasan petugas.

“Sebab itu, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas. Kami juga berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas impor barang bekas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, Kemendag mengamankan ratusan pakaian bekas impor. “Di 2022 kita mengamankan 750 bal di Kabupaten Karawang,” ucap dia.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR
Regional

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

...

Read moreDetails
Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Anak Muda dan Pekerja Swasta Dominasi Pasar Saham Riau. Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

BI Andalkan Ekspor dan Stabilitas Hadapi Tekanan Dana Asing

BI Andalkan Ekspor dan Stabilitas Hadapi Tekanan Dana Asing

Perjalanan Alvin Tedjo dari Keluarga Padang hingga Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Perjalanan Alvin Tedjo dari Keluarga Padang hingga Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Next Post
sertiikasi halal

Sektor UMKM Masih Perlu Didorong untuk Sertifikasi Halal Produk Makanan 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.