BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemkot Pekanbaru telah menetapkan ada 50 tempat pembuangan sampah sementara atau TPS yang ilegal.
TPS ilegal di Pekanbaru itu tersebar di 10 kecamatan dalam dua zona angkutan sampah kewenangan pihak ketiga.
“Kami sudah buat pengumuman yang melarang warga untuk membuang sampah di TPS ilegal,” kata Sub Koordinasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, Julie Victorino, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia menambahkan, pihaknya kini tengah dalam upaya sosialisasi dan penertiban langsung ke lokasi-lokasi TPS liar tersebut.
Berikut ini daftar sebaran TPS ilegal di Pekanbaru:
- 14 TPS ilegal di Kecamatan Marpoyan Damai,
- 7 TPS ilegal di Kecamatan Payung Sekaki,
- 8 TPS ilegal di Kecamatan Bina Widya,
- 6 TPS ilegal di Kecamatan Tuah Madani, 3 TPS ilegal di Kecamatan Senapelan,
- 3 TPS ilegal di Kecamatan Pekanbaru Kota,
- 5 TPS ilegal di Kecamatan Tenayan Raya,
- 2 TPS ilegal di Kecamatan Kulim
- 2 TPS ilegal Kecamatan Bukit Raya, dan
- 1 TPS ilegal di Kecamatan Limapuluh.
Itulah daftar 50 TPS ilegal di Pekanbaru. Warga diimbau untuk tidak membuang sampah di TPS ilegal tersebut.***[Melba]