BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau minta PT Nation Sagu Prima (NSP) segera mengganti rugi lahan sagu warga. Sebab lahan tersebut terbakar akibat percikan api yang bersumber dari kebakaran di area PT NSP.
Â
Direktur Executive Walhi Riau, Rico Kurniawan menyebutkan, hasil pantauan sidang dan investigasi yang dilakukan tim Walhi Riau, seluas 3000 hektar dari 21.418 hektar lahan milik PT NSP terbakar pada 2013 lalu. Percikan api dari area tersebut juga merembet ke lahan warga di Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti
Â
“Bukan itu saja, bahaimana dengan lahan warga Sungai Tohor, yang terbakar akibat percikan api PT NSP?” ujarnya, Senin (19/01/2014).
Â
Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (Jikalahari, Walhi Riau, WWF Indonesia, CRT) telah memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau karena berhasil menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana Rp. 5 milyar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT NSP senilai Rp. 1.4 triliun.
Â
Pada 13 Januari 2015 di PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Ir  selaku General Manajer PT NSP, yaitu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 1 miliar. Sementara Nowo Dwi Priyono dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.
Â
“Kami juga memberi apresiasi pada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang berhasil membuktikan bahwa institusi penegak hukum punya komitmen menyelamatkan lingkungan hidup,” taka Koordinator Jilakahari, Muslim Rasyid.
Â
Dia juga menyebutkan, ternyata PT NSP tidak hanya terbukti membakar lahan, tapi PT tersebut juga tidak punya Amdal atau izin lingkungan, serta tidak punya izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa pelumas bekas.
Â
“Ini bukti PT NSP tidak punya komitmen menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Sementara mereka hanya memikirkan untung saja,” tambahnya. (melba)
Â
Â