BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait dengan izin karaoke JP Pub dan KTV, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kita sudah menyelesaikan berkas-berkas dan hari ini surat akan dikirimkan (ke BKPM). Paling lambat itu besok,” kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Selasa 20 Desember 2022.
Sebelumnya sejumlah masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat Riau melakukan unjuk rasa. Mereka menginginkan agar Pemko Pekanbaru mencabut izin dari tempat hiburan malam yang berada di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Bina Widya ini.
“Kita tindaklanjuti lah permintaan dari masyarakat kemarin yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya kita buatkan telaah staf nya terkait hal tersebut,” tuturnya.
Lanjut Akmal, terkait dengan tuntutan dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa tersebut. Pemko Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya ke BKPM selaku pemberi izin.
“Apakah itu nantinya pelanggaran atau tidak, ya itu keputusan Kementerian BKPM. Apapun keputusannya nanti, itu kita serahkan ke pusat,” ucapnya demikian.
Saat ini, JP Pub dan KTV sendiri baru mengantongi izin karaoke yang dikeluarkan oleh BKPM RI. Izin diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.