• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

UMK ditetapkan, Perusahaan di Pekanbaru Belum Ada yang Keberatan

Redaksi by Redaksi
20 Desember 2022
Bunga pinjaman

Ilustrasi bunga pinjaman

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sebesar Rp3.319.023.

UMK itu ditetapkan melalui SK Nomor 1783 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menuturkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan dengan UMK yang sudah ditetapkan dan mengajukan penangguhan penetapan UMK.

“Belum ada (menyampaikan keberatan). Mulai 1 Januari 2023 itu (UMK) sudah mulai berlaku,” katanya, Selasa 20 Desember 2022.

Lanjut Jamal, Disnaker Pekanbaru juga sudah melakukan sosialisasi besaran upah UMK Tahun 2023 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru.

Sosialisasi dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.

“Tanggal 7 Desember itu kan sudah ada surat keputusan penetapan UMK kabupaten/kota oleh gubernur. Itu surat keputusan kemudian kita teruskan ke perusahaan melalui Apindo, Kadin,” jelasnya.

Sementara itu khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), disampaikan Jamal tidak mesti membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.

“Jadi ada pengecualian untuk UMKM, tidak harus mengikuti itu (UMK),” tutupnya.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Gubernur syamsuar tuntut kejelasan DBH sawit

Gubernur Syamsuar Tuntut Kejelasan DBH Sawit dalam Rakor di Jakarta Besok

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.