BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sebesar Rp3.319.023.
UMK itu ditetapkan melalui SK Nomor 1783 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menuturkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan dengan UMK yang sudah ditetapkan dan mengajukan penangguhan penetapan UMK.
“Belum ada (menyampaikan keberatan). Mulai 1 Januari 2023 itu (UMK) sudah mulai berlaku,” katanya, Selasa 20 Desember 2022.
Lanjut Jamal, Disnaker Pekanbaru juga sudah melakukan sosialisasi besaran upah UMK Tahun 2023 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru.
Sosialisasi dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.
“Tanggal 7 Desember itu kan sudah ada surat keputusan penetapan UMK kabupaten/kota oleh gubernur. Itu surat keputusan kemudian kita teruskan ke perusahaan melalui Apindo, Kadin,” jelasnya.
Sementara itu khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), disampaikan Jamal tidak mesti membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.
“Jadi ada pengecualian untuk UMKM, tidak harus mengikuti itu (UMK),” tutupnya.