• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemukulan Terhadap Wartawan, Letkol Robert Hanya di Hukum 3 Bulan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 September 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, PEKANBARU – Terdakwa kasus pemukulan terhadap wartawan, Letkol Robert dinilai terbukti melanggar hukum. Hanya saja tuntutannya hanya 3 bulan penjara.
 
Sidang Mahkamah Militer (Mahmil) ini dilaksanakan di Gedung Oditur di Jl T Tambusai, ujung, Pekanbaru, Senin (16/9/2013). Sidang dilaksanakan secara marathon, sejak pagi hingga sore.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi.
 
Sebelum dibacakan tuntutan, terdakwa Letkol Robert Simanjutak sempat memberikan keterangan membantah memukul korbannya Didik fotografer media lokal itu.
 
Namun ketika video rekaman penganiayaan diputarkan majelis hakim, terdakwa tidak bisa membantah. Termasuk 4 saksi dari TNI AU yang menyebut tidak melihat terdakwa memukul juga akhirnya mengakui adanya aksi pemukulan.
 
“Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto dengan hakim anggota a Kolonel CHK TR Samosir dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo.
 
Penganiayaan terhadap Didik terjadi saat pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 jatuh di Jalan Amal Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Kampar, Selasa (16/10/2012). Saat meliput jatuhnya pesawat ini, Didik dianiaya oleh Letkol Robert Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Kadis Pers Lanud Roesmin Noerjadin.
 
Sidang Mahmil masih akan dilanjutkan besok, Selasa (17/9/2013) dengan agenda pembacaan vonis terhadap Letkol Robert Simanjuntak.
 
 
(detik.com)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Hujan Lebat dan Angin Kencang di Pekanbaru, 4 Maskapai Dialihkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.