• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Potensi Kriminalisasi Wartawan Hingga Upaya Bungkam Kebebasan Pers di UU KUHP Baru, Ini Kata Dewan Pers

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 November 2022
UU KUHP kriminalisasi wartawan

UU KHUP baru berpotensi adanya kriminalisasi dan pembungkaman pers.

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UU KHUP baru dianggap potensial memunculkan kriminalisasi terhadap wartawan. Tak hanya itu, Dewan Pers melihat kerja wartawan akan dibungkam. Sedang usulan dan masukan yang disampaikan belum sepenuhnya diakomodir.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Pers hingga kini terus berupaya untuk menyampaikan aspirasi dari insan pers terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap kerja wartawan dengan munculnya sejumlah pasal – pasal di UU KUHP baru. Sebagaimana diagendakan, UU ini akan disahkan pada akhir tahun ini. 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengungkapkan, mereka sudah menggelar beberapa seminar hingga diskusi bahkan berjumpa langsung dengan fraksi – fraksi di DPR dalam rangka membahas persoalan ini. 

Dia menyebut, tak cuma insan pers di Tanah Air, Dewan Pers juga punya kecemasan yang sama terkait UU KUHP baru yang didalamnya berpotensi akan membungkam kebebasan pers. 

Menurutnya, sejumlah masukan yang telah disampaikan Dewan Pers terkesan tak digubris oleh pemerintah karena desakan pihak-pihak terkait agar UU tersebut segera disahkan. 

“Barangkali kita melihat secara jelas situasional hari ini, kemudian kita melaksanakan seminar nasional merespon tanggapan pemerintah,” kata Agung seperti dikutip dari RMOL, Kamis, 17 November 2022.

Dia menambahkan, per 9 November 2022, Dewan Pers menerima data materi terakhir UU KHUP baru, terlihat bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Dewan Pers secara persuasif justru tidak ada pollow up konkrit. “Ini tentu menjadi catatan,” tuturnya. 

Dia menambahkan, sejumlah pertemuan dengan instansi pemerintah hanya dianggap sebatas kopi darat sehingga belum ada kesan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari insan pers dan Dewan Pers. 

“Kesannya begini, yang ngobrol, boleh ketemu. Tapi kewenangannya sepertinya itu, tidak disampaikan. Ini suka tidak suka bahasanya. Jadi kalau saya tadi mendengar juga penjelasan dari Pak Mahfud ya betul saya sampaikan bulan bukan persoalan normatif,” terangnya.

Agung menambahkan persoalan yang dibawa Dewan Pers belum sepenuhnya diakomodir oleh pemerintah dan parlemen, meski pemerintah berdalih memiliki waktu yang panjang untuk melakukan formulasi ulang, tapi tidak ada penjelasan yang konkrit apa saja poin yang ditolak yang telah diajukan oleh Dewan Pers.

“Hari ini kami berharap sebetulnya mendapatkan penjelasan dari apa yang ditolak. Ini menjadi konsen kami semua dan kami juga menegaskan bahwa ini bukan persoalan pers baper, dewan pers baper, bahwa minta betul urusan ini konsen betul dewan pers,” ujarnya.

Bagi Agung, hal ini menyangkut persoalan banyak pihak sebab dalam pengalokasian UU KUHP baru ini akan melibatkan civil society di mana dampaknya tidak hanya komunitas pers tapi masyarakat.***

 

Tags: Dewan Pers
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

dewan pers telegram kapolri
Nasional

Dewan Pers Angkat Bicara Soal Telegram Kapolri 

...

Read moreDetails
AMSI

SAH! Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Resmi Menjadi Konstituen Dewan Pers (DP)

Next Post
UMP Riau 2023

Meski Sudah Ditetapkan, UMP Riau 2023 Masih Bisa Berubah, Disnaker Riau Masih Tunggu Aturan Baru Kemenaker

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.