BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana di tahun 2023 akan mengembalikan pengelolaan angkutan sampah menjadi swakelola.
Untuk melakukan swakelola, Pemko Pekanbaru juga berencana akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga BLUD ini nantinya akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan angkutan sampah.
Namun hingga hari ini BLUD persiapan untuk pembentukan BLUD ini belum menemui titik terang, hal ini lantaran DLHK yang bertanggungjawab atas hal ini belum mempersiapkan segala bentuk persyaratannya.
“Peraturan walikota yang mengatur BLUD sampai hari ini juga belum terbit,” kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasl…
[17.19, 24/10/2022] Wartawan Herianto Wibowo: Pemko Pekanbaru Ingin Ubah Pelayanan Angkutan Sampah, Tapi Pembentukan BLUD Lambat
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana di tahun 2023 akan mengembalikan pengelolaan angkutan sampah menjadi swakelola.
Untuk melakukan swakelola, Pemko Pekanbaru juga berencana akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga BLUD ini nantinya akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan angkutan sampah.
Namun hingga hari ini BLUD persiapan untuk pembentukan BLUD ini belum menemui titik terang, hal ini lantaran DLHK yang bertanggungjawab atas hal ini belum mempersiapkan segala bentuk persyaratannya.
“Peraturan walikota yang mengatur BLUD sampai hari ini juga belum terbit,” kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Senin 24 Oktober 2022.
Lanjut Roni, DLHK Pekanbaru hingga hari ini juga belum bisa menyampaikan konsep dari BLUD ke Komisi IV DPRD Pekanbaru. Namun secara garis besar pengelolaan sampah akan tetap menggunakan pihak ketiga hingga BLUD betul-betul bisa diterapkan di Pekanbaru.
“Artinya kalau ditahun 2023 masih menggunakan pihak ketiga, berarti BLUD masih dalam proses,” bebernya.
Mengingat tahun 2022 hanya menyisakan lebih kurang 2 bulan lagi, politisi PAN ini optimis bahwa jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka pembentukan BLUD bisa disahkan di tahun 2023.
Komisi IV menargetkan pelayanan BLUD untuk pengangkutan sampah bisa disahkan di bulan November, sehingga di bulan Desember pelayanan BLUD sudah bisa dilakukan uji coba.
“Tapi ini harus di uji coba minimal 1 bulan, kalau misalnya berhasil pemindahan swastanisasi ke swakelola bisa dilakukan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dari tahun 2017 Pemko Pekanbaru selalu menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan sampah di Pekanbaru. Banyak pihak menilai dengan menggandeng pihak ketiga pengelolaan sampah di Pekanbaru jauh dari apa yang diharapkan.
Bahkan tumpukan sampah sangat mudah dijumpai di Kota Pekanbaru, bahkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal bermunculan karena pihak ketiga yang tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik.***[Heri]