• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terjerat Kasus Duta Palma di Inhu, Pabrik Milik Surya Darmadi Bisa Produksi 36 Ribu Ton CPO per Bulan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Agustus 2022
duta palma surya darmadi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tersangka dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi kini berada di Kejaksaan Agung. Surya Darmadi selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebelumnya telah menetapkan SD (Surya Darmadi) sebagai salah satu tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dia juga disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang. Tersangka lainnya adalah RTR, Bupati Kabupaten Inhu periode 1999-2008. Perkara dugaan korupsi oleh Surya Darmadi ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarang Indonesia. Yang merugikan negara Indonesia hingga Rp78 triliun.

Siapa Surya Darmadi?

Indonesiatatler.com mencatat, Surya Darmadi sebagai Founder dan Chairman Darmex Agro Group melalui subsidiary-nya PT Dutapalma Nusantara. Disebutkan, Darmex Agro memiliki 8 perkebunan tersebar di provinsi Riau, yaitu di Benai, Cerenti, Bangkinang, Siberida, Kota Tengah, Baserah, dan Pelalawan.

Mengutip situs crunchbase.com, menulis dengan nama Suryadi Darmadi. Disebutkan, Darmex Agri memiliki berbagai jaringan bisnis mulai dari industri pengolahan hingga fasilitas penyimpanan termasuk infrastruktur. Ekspansi bisnis disebutkan untuk membantu integrasi bisnis yang lebih efisien.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mencatat Suryadi Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group. Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit di Indonesia. Mengacu laman Linkedin PT Darmex Agro disebutkan, perusahaan berdiri tahun 1987 melalui pembentukan unit bisnisnya PT Dutapalma Nusantara. Dan menjadi salah satu grup bisnis minyak sawit terbesar di Indonesia.

Masih mengutip profil Linkedin, lahan perkebunan disebutkan berlokasi di Riau dan Kalimantan, dengan 8 pabrik kelapa sawit (PKS) di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Dengan estimasi produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 36 ribu ton per bulan.

Darmex Group dilaporkan berkantor pusat di Jakarta dengan 13 ribu lebih staf di Indonesia. Pada tahun 2008, perusahaan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan hingga 95%. Duta Palma Nusantara tercatat di Direktori Perusahaan Kementerian Perusahaan, PT Duta Palma Nusantara adalah perusahaan beralamat di Riau, bergerak di bidang CPO dan kernel.

Mengutip keterangan Kejaksaan Agung, telah dilakukan dalam tahap penyelidikan atas perkara dugaan korupsi tersebut, telah dilakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait Duta Palma.

Yaitu, Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, dan Kantor PT Palma Satu. Juga sejumlah lokasi pemerintahan kabupaten Inhu.

Hasilnya, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait. Termasuk 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

Selain nama-nama perusahaan tersebut, Kejagung merilis perusahaan yang diperiksa dan terkait sebagai bagian dari Duta Palma Group. Yaitu, PT Darmex Plantations. Sebelum kembali ke Indonesia dan ditahan Kejagung, Surya Darmadi dikabarkan menjalani pengobatan di luar negeri. Menurut pengacaranya, Juniver Girsang, kliennya tersebut terbang tadi pagi dari Taipei, China. Surya tidak berada di Singapura seperti yang diduga selama ini.

“Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan. Kemudian beliau menghubungi kami kemudian datang untuk membela diri. Nanti kami akan konfirmasi sebelum ke China itu di mana keberadaannya. Perlu catatan bahwa beliau dalam perawatan dokter, tapi beliau punya itikad baik walau dalam perawatan, akan mengikuti proses,” ujar Girsang, Senin, 15 Agustus 2022.***

Sumber: CNBC Indonesia

Tags: duta palmainhukasus pencucian uangriausurya darmadi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Next Post
modifikasi tangki pajero sport

Modifikasi Tangki Mobil Pajero Sanggup Tampung Hingga 500 Liter Solar, Pelaku Terancam 6 Tahun Kurungan Denda Rp60 M

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.