• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelaku Ekraf Bisa Jadikan Karyanya Sebagai Agunan untuk Tambah Modal

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Agustus 2022
Ekonomi kreatif

Ilustrasi ekonomi kreatif

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pelaku ekonomi kreatif atau Ekraf bisa menjadikan karya-karya sebagai agunan untuk meminjam uang ke lembaga keuangan.

Namun, karya yang dipakai sebagai agunan tersebut wajib sudah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini tertuang dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekraf yang sudah disahkan pada 12 Juli 2022.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menekankan PP ini akan menjadi regulasi terobosan yang memperkuat sektor ekonomi kreatif.

“Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia menambahkan, sektor Ekraf di Indonesia selama ini dianggap telah berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional.

Di mana saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. 

“Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021,” katanya.

Selain itu, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di Tanah Air. 

“Hal ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan,” ujar Angela.

Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Adapun kesembilan poin tersebut adalah;

  1. Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
  2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
  3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;
  4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
  5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
  6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
  7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;
  8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
  9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya  mengatakan, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” kata Nia.

Ke depan, Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.***

Tags: ekonomi kreatifhak kekayaan intelektualHKIPP 24riau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya
Lingkungan

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

...

Read moreDetails
Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Next Post
Lukisan bakar istana siak

Lelang Produk UMKM, Gubri Beli Lukisan Bakar Istana Siak Seharga Rp5 Juta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.