• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Pernikahan Beda Agama, Ustaz Hilmi Firdausi: Dear Jomblo, Please Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayank

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Juni 2022
pernikahan beda agama

Ustaz Hilmi Firdausi.

115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ustaz Hilmi Firdausi menyatakan keprihatinannya terkait pernikahan beda agama yang baru disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Soal pernikahan beda agama tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqih. Seluruh kesepakatan merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Ustaz Hilmi Firdausi meminta kepada umat Islam, khususnya di tanah air agar tidak menjual akidah hanya karena masalah cinta dan perasaan. 

“Dear Jomblo… “Please jangan korbankan aqidahmu demi ayankmu,” tulisanya dalam akun Twitter @Hilmi28, sebagaimana dilihat Bertuahpos.com, Kamis, 23 Juni 2022.

Dalam Islam, pernikahan beda agama hukumnya haram artinya dilarang, atau tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, segala hal yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dalam menjalankan kehidupannya setelah dia melakukan pernikahan beda agama, hukumnya haram.

“Maukah kalian berzinah di sepanjang usia pernikahan kalian???,” tulis Ustaz Hilmi Firdausi.

Tags: beda agamahilmi firdausiHukummenurut islamMUINikahpernikahanustaz
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
daftar masalah jakarta

Ferdinand Hutahaean Beberkan Daftar Masalah Utama Jakarta: Satupun Tak Ditangani dengan Benar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.