BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo [Jokowi] dan Mendag Muhammad Lutfi digugat ke PTUN soal kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Outreach Social & Multimedia Campaign Sawit Watch Hadi mengungkapkan, Presiden dan Kemendag dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam polemik minyak goreng.
“Betul. Merujuk dokumen gugatan, dua pihak tersebut adalah yang tercantum dalam gugatan sebagai pihak tergugat,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.
Diketahui, beberapa organisasi lingkungan seperti Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET mendukung gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch ke PTUN.
“Memang betul kami bersama aliansi masyarakat sipil bersama-sama diskusi persoalan ini sejak beberapa bulan terakhir. Dan salah satu agenda adalah gugatan ini,” ujar Hadi
Dia menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch terkait langkanya dan naiknya harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini di seluruh wilayah di Indonesia.
Ini Hasilnya Hal itu menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan, merenggut korban hingga memperparah kondisi perekonomian negara. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan juga tidak mampu menjamin pasokan dan stabilitas harga, serta tidak mampu mengatasi persoalan hingga ke akar permasalahan.***