BERTUAHPOS.COM, SIAK – Upaya Pemkab Siak dalam menertibkan keberadaan Koperasi sebagai salah satu unit usaha, maka dilakukan verifikasi terhadap sejumlah koperasi. Dari 301 koperasi, pemkab Siak melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM membubarkan sedikitnya 75 Koperasi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindagkop UMKM Siak H Wan Bukhari didampingi Kabid Koperasi Noni Paningsih, dan Kasi Kelembagaan dan Badan Hukum Koperasi Ratna Wilis, Selasa (22/12/2014) di Kantornya.
“Pembubaran koperasi ini melalui proses yang cukup panjang. Jika di awal tahun kita umumkan terdapat sekitar 111 Koperasi yang akan kita bubarkan, namun setelah dilakukan verifikasi dan tinjauan lapangan, ada beberapa yang masih kita beri kesempatan. Dan finalnya 75 koperasi kita nyatakan dibubarkan,†ujar Wan Bukhari.
Dari 75 Koperasi yang dibubarkan terdapat 8 di Kecamatan Siak, 5 di Mempura, 3 di Kandis, 18 di Dayun, 3 di Kerinci Kanan, 1 di Lubuk Dalam, 4 di Koto Gasib, 3 di Bungaraya, 9 di Sungai Apit, 7 di Tualang, 6 di Minas, 5 di Sungai Mandau, 1 di Pusako dan 1 di Sabak Auh. (syawal)