BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pembubaran didasarkan, Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak nomor 518/KPTS/DKPP/XII/2014/63 tanggal 16 Desember 2014 dan dilampirkan Daftar nama Koperasi.
“Kita buat pengumuman, yang isinya menyebutkan koperasi saudara akan kami bubarkan atas dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 46 point b, disebutkan pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,†tegas Wan Bukhari.
Meskipun dalam pembubarannya, keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf b dilakukan apabila, terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kemudian, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Dan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
“Nah, sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, dalam ayat (2) disebutkan, selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian.â€
“Apabila masih ada kewajiban koperasi kepada pihak Kreditor, pihak lain maupun kepada Anggota, Pengurus dan Pengawas koperasi, maka pihak Kreditor, pihak lain maupun kepada Anggota, Pengurus dan Pengawas koperasi dapat mengajukan tagihan kepada pihak Pengurus koperasi maupun Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi dengan alamat pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung,†jelas Wan Bukhari. (siak)