BERTUAHPOS.COM — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, bersama dengan Yasonna Laoly, dan 2 elit PDIP lainnya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta. Adapun pihak yang melayangkan gugatan, tak lain adanya mantan kader PDIP sendiri, Rismawati Simarmata.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 10 Maret 2022, dengan nomor perkara 153/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Rismawati meminta mejelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang, mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini. Kedua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Ketiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat.
Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021.
Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.
Keenam, memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat. Dalam catatan Bisnis, Rismawati adalah mentan Ketua DPRD Samosir, Sulawesi Utara. Gugatan itu dilayangkan, setelah DPP PDIP memecatnya sebagai kader partai banteng tersebut. (bpc2)