BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau mengecam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan anak dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi Hanura Eri Sumarni. Diketahui kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan tengah diproses di kepolisian.
“Kami mengecam segala jenis tindakan kekerasan terhadap anak termasuk kasus pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa Indonesia,” kata Ketua LPAI Riau Ester Yuliani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Januari 2022.
Dia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Ester, adapun tindak pidana pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam hukum pidana dikategorikan sebagai Delik Biasa, yang mana dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (Korban).
“Sehingga, walaupun korban (Anak) atau Pelapor (Orang tua Anak Korban) telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang (Kepolisian), penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” jelasnya.
Kata Ester, pihaknya akan terus mendorong Polresta Pekanbaru terhadap kasus hukum yang sedang berjalan terkait perkara ini. Dengan demikian, pihak kepolisian yang tengah menangani kasus ini tetap berkewajiban untuk melanjutkan dan memproses hingga selesai. “…sampai dengan pelaku telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambungnya. (bpc2)